WartaPolitik.id – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjamin netralitas TNI dalam gelaran Pilkada serentak 2018. Hal tersebut disampaikan demi merespon usulan Mendagri tentang penunjukan TNI-Polri sebagai pejabat Gubernur.
“Saya tetap berdasarkan konstitusi, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI bahwa dijabarkan bahwa TNI harus netral. Jadi netralitas yang saya pegang,” ujar Hadi saat ditemui di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018) via kompas.com.
Baca Juga :
Menteri Tjahjo Usul Perwira Polisi PLT Gubernur, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Makin Curiga
Ketika ditanya, bagaimana jika Mendagri tetap mengusulkan nama petinggi TNI aktif menjalankan tugas pejabat Gubernur? Ya sikap saya kembali ke konstitusi. Saya sampaikan sekali lagi, konstitusi,” ucapnya tangkas.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Panglima bersikukuh bahwa TNI berpegang pada konstitusi yang membuat ruang gerak TNI aktif tidak bisa menyentuh ranah sipil yakni politik.
Meski mengundang polemik di publik, Mentri Tjahjo justru memberi argumen yang menguatkan berdasar pengalaman pilkada 2016. “TNI, Polri, Kemendagri, aparatur sipil negara (ASN) harus netral. Tahun lalu, ada (penjabat gubernur) TNI, ada Polri juga netral. Aman pilkada,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Discussion about this post