WartaPolitik.id – Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/1). Perusahaan TAB diduga telah melakukan pembobolan Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung I merugikan negara Rp 1,4 triliun di tahun 2015.
“Tim memang berangkat ke Bandung,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman tulis Katadata.
Kasus ini bermula ketika Rony (Direktur TAB) pada 15 Januari 2015 mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit PT.TAB kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 senilai 1,170 triliun. PT TAB mengajukan perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 880,60 miliar.
PT TAB kemudian mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp 40 miliar dari sebelumnya Rp 10 miliar. Selain itu, PT TAB mengajukan penambahan fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB. Alhasil, nota analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 menyatakan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit.
Kejagung sebelumnya telah menahan Rony di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Rabu (24/1). “Direktur TAB sudah ditahan selama 20 hari,” kata Adi.
Selain Rony, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan karyawan Bank Mandiri Cabang Bandung. Mereka yakni Manager Komersial Perbankan Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dan Senior Kredit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo.
Discussion about this post