WartaPolitik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengumumkan Gubernur Jambi Zumi Zola tersangka hari ini, Jumat (2/2/2018). Kabar penetapan tersangka Zumi sudah mencuat sejak beberapa hari lalu. Setelah KPK mengirimkan surat cekal bersangkutan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Dalam surat itu nama Zumi disebut sebagai tersangka.
menanggapi keterlambatan pengumanan tersebut, pihak KPK mengatakan tidak ada penundaan. Semata-mata agar proses penyidikan lapangan dapat berjalan baik.
“Tidak ada penundaan pengumuman, sudah ditetapkan sejak 24 Januari, segera itu tanggal 25 dilakukan cegahnya. Kami harus tunggu penyidik kerja di lapangan supaya mereka tidak terganggu dengan yang macam-macam,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Zumi diduga mengumpulkan uang sebanyak Rp.6 miliar dari sejumlah pengusaha yang menggarap proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Uang itu disinyalir digunakan sebagai ‘uang ketok’ yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi. Demi memuluskan usulan proyek dalam APBD.
Zumi disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Discussion about this post