WartaPolitik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan serangkaian penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi usai menetapkan status tersangka Zumi Zola. Penggeledahan dilakukan maraton sejak 31 Januari hingga 1 Februari 2018.
Dalam penggeledahan KPK menyita dokumen serta uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.
“Tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat dalam kegiatan penggeledahan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).
Baca Juga : KPK Resmi Tetapkan Zumi Zola Sebagai Tersangka
Zumi diduga mengumpulkan uang sebanyak Rp.6 miliar dari sejumlah pengusaha yang menggarap proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Uang itu disinyalir digunakan sebagai ‘uang ketok’ yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi. Demi memuluskan usulan proyek dalam APBD.
Zumi disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Discussion about this post