wartapolitik.id – Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin mengajukan usulan asimilasi dan bebas bersyarat kepada terpidana korupsi, Muhammad Nazaruddin. Usulan disampaikan pihak Lapas Sukamiskin pada 29 Desember 2017 kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kementrian Hukum dan HAM.
Usulan tersebut dilakukan lantaran Nazaruddin dinilai sudah memenuhi syarat substantif dan administratif. “Benar (sudah diusulkan), sudah memenuhi syarat substantif dan administratif,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko seperti dilansir Kompas.com, Jumat (2/1/2018).
Beberapa persyaratan lain yang sudah dipenuhi adalah terpidana sudah menjalani dua pertiga pidananya, mengikuti program pembinaan yang baik di lapas, berkelakuan baik, dan memiliki status justice collaborator.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Zumi Zola Sebagai Tersangka
Tuding KPK Berkonspirasi
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pembebasan bersyarat kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin seperti imbalan dari KPK.
“Itu semua permainannya di KPK untuk melindungi Nazar. Itu timbal balik atas jasa koar-koar buat KPK sehingga ada orang-orang DPR juga disebut semua sehingga tiarap,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari kompas.com, Jumat (2/2/2018)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pernyataan Fahri soal KPK berkonspirasi itu merupakan suatu tuduhan.”Saya tidak tahu. Mungkin terlalu terbiasa berpikir konspirasi, sehingga menuduh pihak lain konspirasi,” kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Dalam kasus ini, lanjut Febri, pemberian asimilasi sebenarnya juga bukan merupakan wewenang KPK. “Saya kira itu menjadi domain dari pihak lapas, maka biasanya pihak lapas akan mengirimkan surat ke KPK. Jadi, mari kita hormati kewenangan yang ada di lapas. Tentu harus dilakukan sesuai aturan yang ada,” ujar Febri.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Dollar Saat Geledah Rumah Zumi Zola
Nazaruddin sebelumnya divonis untuk dua kasus berbeda. Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.
Kemudian, pada 16 Juni 2016, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Discussion about this post