wartapolitik.id – Pemerintah Provinsi Maluku meminta Menteri Susi mengeluarkan kebijakan lanjutan pasca pencabutan moratorium penggunaan cantrang.
Karena dampak pemberlakuan moratorium penggunaan cantrang telah membuat Pendapatan Asli Daerah Maluku berkurang secara drastis.
Baca Juga: Menteri Susi Tak Sudi Jadi “Kambing Hitam” Kemiskinan Maluku
“Kalau kebijakan moratorium itu sudah menghentikan kapal-kapal ukuran besar, lalu bagaimana kebijakan lanjutan untuk mempertahankan agar eksploitasi sumberdaya perikanan di Maluku dapat tetap berjalan. Apa langkah selanjutnya dari Ibu Menteri?” kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Provinsi Maluku, Bobby Palapia seperti dilansir Kompas.com, Jumat (2/2/2018).
“Banyak tenaga kerja yang dirumahkan. Jadi dari aktivitas perikanan itu multiplier effect-nya banyak sekali. Pak Gubernur melihat banyak aspeknya, kalau Ibu Menteri melihatnya bagaimana ikan di Maluku itu tidak dicuri,” kata Bobby.
Menteri Susi Salurkan 545 Kapal Ke Maluku
Menteri Susi justru berpendapat moratorium izin kapal eks-asing memberi manfaat kepada nelayan lokal. Jumlah produksi di pelabuhan basis kapal lokal naik, sementara di basis kapal asing turun. Pengelolaan kekayaan laut Indonesia dikembalikan ke anak bangsa.
Yaitu pada tahun anggaran 2014-2015 berjumlah 406 unit dan pada desember 2017 sebanyak 139 kapal, dengan ukuran mulai dari 1.5 gross ton hingga 30 gross ton.
Baca Juga: Rakyat Miskin, Gubernur Kaya, Demokrasi Punya Siapa?
Artinya selama kurun waktu tiga tahun, Kementrian KKP dibawah komando Menteri Susi telah menyalurkan 545 kapal ke Maluku.
Demi produktifitas nelayan, maka KKP telah melengkapi kapal dengan peralatan canggih dan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Selain itu para nelayan juga memperoleh premi asuransi nelayan, dan permodalan yang disalurkan melalui kerjasama dengan BRI dalam Gerai Permodalan Nelayan (Gemonel).
[sumber: kompas, kumparan, kontan, kkp}
Discussion about this post