wartapolitik.id – Jangan coba-coba mengkritik Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat, terlebih lagi mengkritik para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mulia, sel penjara bisa menanti Anda.
Pasal 122 di huruf (k) UU MD3 terkait fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu berisi ancaman yang tidak main-main.
Perseorangan, kelompok, atau lembaga berbadan hukum dapat diseret jadi pesakitan.
Salah satu fungsi MKD di UU MD3 ialah “mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, dan badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Pengesahan RUU MD3 menjadi UU diambil lewat perdebatan panas di DPR. Ketuk pengesahan pun terpaksa diambil lewat voting, yang diwarnai walk out Fraksi Nasdem dan PPP.
Menurut sumber Warta Politik di Senayan, sejak Sidang Tahap Pertama, RUU MD3 ini sudah menyulut perdebatan.
UU MD3 terkesan hanya untuk melayani kepentingan golongan, memanfaatkan 1,5 tahun sisa waktu pemerintahan saat ini untuk bagi-bagi kursi pimpinan di Senayan.
Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin Makasar, Andi Ahmad Yani dengan tegas menyatakan Pasal 122 huruf (k) itu sangat berbahaya bagi demokrasi publik.
“Ini DPR sedang membangun relasi dominasi antara rakyat selaku pemilik supremasi kedaulatan dengan mereka yang sebenarnya wakil rakyat. Pasal ini bukan hanya membuat DPR jadi antikritik, tapi telah membunuh substansi demokrasi yang berbasi pada kedaulatan rakyat,” tegas doktor politik dari Utrecht School of Goverment, Utrecht University, Balanda ini.
Kegilaan lain terkait hak imunitas Anggota DPR ditemukan pada Pasal 224 dan 245 UU MD3. Pasal 245 ayat (1) menegaskan perlunya persetujuan presiden secara tertulis untuk memanggilan dan memeriksa anggota DPR yang tersangkut kasus pidana.
Langkah hukum akan ditempuh berbagai kalangan merespon pengesahan UU MD3. Pusat Penelitian Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM bersama elemen masyarakat sipil lainnya akan mengajukan judicial review ke MK.
Sekjen Partai Nasdem, Johnny Plate, melalui pernyataan sikap Fraksi Partai Nasdem yang diterima Warta Politik, mengkhawatirkan bahwa hak imunitas bagi Anggota DPR dapat memunculkan tafsir yang keliru di publik.
Karena itu, menurut Johnny Plate, perlu pembahasan lebih detail dan lebih memadai terkait hal itu.
Di sisi lain, Johnny Plate mengingatkan agar hak imunitas itu dapat digunakan dengan baik oleh Anggota DPR untuk tujuan-tujuan sebagaimana yang diamanhkan oleh Undang-undang.
(wp03)
Discussion about this post