wartapolitik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendiskualifikasi Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesai (PKPI) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Jadi kesimpulannya status PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Wahyu setiawan dalam penetapan partai politik peserta pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Sabtu (17/2).
Lebih lanjut diterangkan Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari “status kepengurusan dan anggota PKPI di bawah 50 persen di kabupaten/kota. Padahal seharusnya syarat yang diberikan oleh KPU harus 75 persen. Atau paling tidak status kepengurusan sekurangnya 50 persen di kecamatan.”
Sementara ke-14 partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. Syarat yang dipenuhi antara lain: status kepengurusan, domisi kantor tetap dan keterwakilan 30 persen perempuan di dalam kepengurusan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten-kota.
Ke-14 partai ini ini juga memenuhi syarat 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan dalam satu kabupatan dan syarat keanggotaan 1000 atau 1/1000 di tingkat kabupaten/kota.
Ke-14 partai yang dinayatakan lolos antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, Hanura, PKS, PAN, PPP, Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkarya.
(wp05)
Discussion about this post