wartapolitik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendiskualifikasi Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesai (PKPI) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Jadi kesimpulannya status PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Wahyu setiawan dalam penetapan partai politik peserta pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Sabtu (17/2).
Inilah kenyataan pahit yang harus didera oleh partai besutan Yusril Ihza Mahendra. Karena sehari sebelumnya (15/2) Yusril sempat sesumbar menyebut elektabilitas partainya mulai menguat beberapa pekan terakhir.
Baca Juga: PKPI dan PBB Gagal Ikut Pemilu 2019
Yusril mengatakan banyak tokoh ternama yang mengatakan ingin bergabung dengan kami. Di tingkat daerah, banyak pula tokoh masyarakat yang menyatakan bergabung dan tertarik menjadi caleg.
“Proses perekrutan kader-kader potensial pun hingga saat ini masih kami lakukan,” lanjutnya saat meresmikan Kantor Komite Aksi Pemenangan Pemilihan Umum KAPPU Pusat di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
“Kami pastikan akan all out sejak sekarang dan ke depan. Target kami bisa di atas empat persen atau minimal 8 juta suara supaya bisa masuk ke parlemen,” katanya.
Tetapi apalah daya. Malang tak bisa dibendung. Hasil pleno KPU telah menganulir PBB, dan harus menerima absent di 2019.
Langkah politik dan praktisi hukum Yusril terbilang cemerlang. Apakah PBB akan menempuh jalur hukum atas keputusan KPU tersebut? Mari kita simak bersama.
(wp05)
Discussion about this post