wartapolitik.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan DPR akan tetap menggunakan UU MD3 meski Presiden Joko Widodo menolak menandatangani. Ia mengatakan penolakan tersebut adalah hak presiden.
“Apabila presiden tidak menandatangani dianggap tidak menolak sehingga tetap masih bisa dilaksanakan,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.
Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menandatangani UU MD3.
Baca Juga: Kritik Anggota DPR Bisa Dipenjara
“Pimpinan DPR meminta Menkumham untuk terus meyakinkan Presiden, bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK,” ujar Bambang melalui pesan tertulis kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 21 Februari 2018.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo kemungkinan tidak akan menandatangani UU MD3. Sikap ini lantaran presiden menaruh perhatian pada sejumlah norma yang dianggap kontroversial seperti imunitas DPR dan pemanggilan paksa.
Baca Juga: Bukan Prabowo Tapi Mega, SBY dan JK: King Maker Pilpres 2019
Presiden Jokowi mengaku draft UU MD3 sudah ada di atas meja kerjanya. Tetapi belum juga ditandatangani sampai ada kajian mendalam. Presiden ingin menghindari pro-kontra yang sedang hangat di publik.
“Sampai saat ini memang sudah di meja saya dan belum saya tandatangani. Sampai saat ini belum saya tandatangani karena saya ingin agar ada kajian-kajian, apakah perlu ditandatangani atau tidak. Saya kira kita semua tidak ingin ada penurunan demokrasi.” kata Presiden Jokowi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.
Discussion about this post