wartapolitik.id – Sidang Mediasi Penyelesaian Sengketa verifikasi Partai peserta Pemilu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Bulan Bintang (PBB) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berakhir buntu.
“Mediasi yang dilakukan Bawaslu hari ini gagal,” kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat ditemui seusai sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Sebelumnya, KPU menetapkan PBB tidak lolos proses verifikasi sebagai serta di Pemilu 2019. PBB dinyatakan gugur karena dianggap tidak memenuhi persyaratan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua.
Mediasi Bawaslu Gagal
Bawaslu menengahi KPU dan PBB dengan menggelar sidang mediasi yang dijadwalkan digelar selama dua hari, Jumat (23/2) dan Sabtu (24/2). Jika tidak juga ada titik temu, maka sengketa akan dibawa ke proses ajudikasi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan, ada dua usulan yang diajukan oleh PBB. Pertama menawarkan KPU melakukan verfikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan.
Kedua, PBB meminta KPU mengoreksi Berita Acara Rekapitulasi agar sesuai Rapat Pleno KPU Provinsi yang menyatakan PBB memenuhi syarat.
Baca Juga:
PKPI dan PBB Gagal Ikut Pemilu 2019
Yusril Ihza Mahendra: PBB Target 8 Juta Suara, Ternyata Diskualifikasi
“Tapi kedua usulan tersebut ditolak mentah-mentah oleh KPU dan tetap kokoh pada pendiriannya ingin melanjutkan ini pada sidang ajudikasi,” kata Yusril.
Yusril yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara itu mengatakan sudah tidak ada lagi kompromi yang bisa dibangun antara PBB dan KPU. Pihaknya siap melangkah ke tahap ajudikasi.
“Ini akan dilanjutkan sidang menghadapi KPU dengan segala kemampuan, segala kekuatan,” pungkas Yusril.
Kesal Merasa Di Dzolimi
Yusril telah bertekat jika sidang mediasi gagal, maka PBB akan menjalani sidang ajudikasi di Bawaslu. Bila kalah di ajudiksi maka berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dia yakin PBB akan memenangkan konflik dengan KPU di PTUN.
“Tapi waktu banyak sekali terbuang. Persiapan Pemilu terbengkalai. Kader di level bawah babak belur. Caleg berantakan,” tutur Yusril.
Ini menjadi kerugian besar bagi PBB karena konsetrasinya terpecah dan partai terancam bubar. Yusril mengutarakan kekesalanya di twitter dengan menduga ada upaya pendzoliman yang dilakukan KPU kepada partainya.
Kami sekali lagi terzalimi KPU. Bahkan mungkin bukan hanya oleh KPU, tetapi oleh pihak2 yang tidak suka pd PBB karena kami membela Islam dan membela kaum yang tertindas. Saya mengajak segenap komponen bangsa yang anti kezaliman untuk melawan melalui cara yg sah dan konstituional
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) February 22, 2018
“Kami sekali lagi terzalimi oleh KPU,” kata Yusril. “Bahkan mungkin bukan hanya oleh KPU, tetapi oleh pihak-pihak yang tidak suka pada PBB karena kami membela Islam dan membela kaum yang tertindas.” tulisnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka PBB dapat mengajukan gugatan atas keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ada Apa Di Manokwari Selatan
Yusril menganggap ada yang keliru dari keputusan KPU soal Manokwari Selatan. Ketika tahap verifikasi ada enam anggota PBB Kabupaten Manokwari Selatan mendatangi kantor KPU setempat. Tetapi mereka ditolak KPU. Alasannya, keenam anggota berdomisili di kecamatan yang sama.
“Besoknya datang lagi dari beberapa kecamatan, tapi KPU gagal buka Sipol (sistem informasi partai politik),” katanya.
Keesokan harinya anggota PBB kembali datang ke kantor KPU untuk diverifikasi. Namun, KPU mengatakan pendaftaran sudah tutup, sehingga PBB Kabupaten Manokwari Selatan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Namun keputusan tersebut telah dianulir oleh KPU Provinsi Papua Barat yang menyatakan PBB Manokwari Selatan lolos verifikasi. “PBB dinyatakan lolos dan diumumkan ke publik,” tutur Yusril.
Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat sempat mengingatkan Komisioner KPU, agar salinan berita acara yang semula menyebut PBB tidak memenuhi syarat untuk diperbaiki.
Yusril menduga ada dua salinan berita acara, yakni yang menyebut PBB memenuhi syarat dan yang menyebut PBB tidak memenuhi syarat. Berita acara yang menyebut PBB tidak memenuhi syarat yang dibawa KPU Papua Barat ke Jakarta dan dilaporkan ke KPU Pusat.
“Kesalahan atau kesengajaan ini jelas merugikan PBB,” ujar Yusril. (wp05)
Discussion about this post