wartapolitik.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menggelar sidang ajudiksi dengan Komisi Pemilihan Umum dan memutuskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Minggu (4/3/2018).
Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Sebelumnya KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: PBB Target 8 Juta Suara, Ternyata Diskualifikasi
Bila KPU masih kukuh pada keputusan sebelumnya maka KPU dapat menempuh gugatan atas putusan Bawaslu yang memenangkan PBB ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Keputusan Bawaslu ini disambut gembira oleh para pengurus dan pendukung PBB. Sekaligus membuka asa mereka untuk mengusung Ketua Umumnya Yusril Ihza Mahendra sebagai Bakal Calon Wakil Presiden.
“Mungkin bisa saja kita sodorkan beliau sebagai wakil, bisa saja jadi wakilnya Pak Jokowi, bisa saja, tidak tertutup kemungkinan,” sebut Afriansyah, Sekjen PBB Afriansyah di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
Niat untuk mengusung Yusril selaku Cawapres Jokowi tidaklah mudah, karena elektabilitas partai yang masih dibawah rata-rata.
Baca Juga: Yusril Lawan Putusan KPU Sampai Napas Terakhir
Menyadari hal itu, Afriansyah berkomitmen untuk mendorong optimalisasi partai baik secara struktural maupun program kerjanya.
“Kami akan menggenjot ketertinggalan ini dengan infrastruktur yang sudah kami siapkan dari PAC sampai ranting, harus kita kuatkan dan ini program sudah jalan,” katanya.
Menanggapi manuver politik tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Sepratikno menyebut PDIP sudah punya kriteria cawapres untuk Jokowi. Ada 3 kriteria yang dipatok.
“Kriterianya kan jelas. Menambah elektabilitas paslon. Kedua, memiliki kompetensi yang saling melengkapi. Ketiga, memiliki rekam jejak integritas yang baik,” ucap Hendrawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Discussion about this post