Wartapolitik.id _ Ada indikasi sejumlah kepala desa dan aparatur desa terlibat sebagai tim sukses kandidat tertentu dalam pilgub Maluku. Suatu pelangaran undang-undang dan rentan pada penyalahgunaan Dana Desa yang bisa justru digunakan untuk kepentingan kampanye politik. Hal tersebut diutarakan oleh Syahril Rumluan, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah 5 Maluku, Kementrian Desa PDTT (KPW-5).
“Kami telah mendapat laporan dari masyarakat dan juga para pendamping desa. Bahwa ada indikasi kepala desa atau aparatur desa terlibat aktif sebagai tim sukses kandidat di pilgub”, Terang Rumluan di ruang kerjanya, di Ambon (25/04/2018).
Aturan yang melarang keterlibatan Kepala Desa dan aparatur desa dalam politik telah termaktub dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Inilah Dasar Hukum Kepala Desa Dilarang Terlibat Politik Praktis
Rumluan menjelaskan, “Pasal 71 ayat (1) UU.No.10/2016. Yang menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Ada dua modus operandi yang umum dilakukan. Pertama yaitu menjadi tim sukses yang tertulis dan tidak tertulis. Oknum kepala desa atau aparatur desa secara definitif tidak tertulis sebagai tim sukses namun dengan kewenanganya menjalankan kerja-kerja tim sukses. Ini masuk kategori abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang) yang masuk kategori pelangaran hukum serius .
Kedua adalah melakukan manipulasi anggaran yang tidak rasional, tujuanya adalah mengalang dana. “Saat ini kita sedang mendalami laporan dari salah satu kabupaten di Pulau Seram (info masih rahasia). Karena ada satu pos anggaran/pengadaan yang dinilai kurang rasional. Harga satuanya terlalu tinggi dan ada indikasi mobilisasi (settingan) program. Bila kita kalkulasi total dana-nya bisa mencapai Rp.7 milyar lebih. Ini sedang didalami kebenaranya”, terang Rumluan.
Baca Juga: Kepala Desa Terlibat Pilkada Bisa Dipenjara
Lebih lanjut ditambahkan, Harus ada solusi agar dana desa bisa tersalur dengan baik dan kinerja aparatur desa tidak terpengaruh politik pilgub. Kita bisa mencontoh yang dilakukan Nusa Tenggara Barat (NTB). DI sana, pemerintah daerah, Kantor Perwakilan Kemendesa dan kepolisian, mengundang para Kepala desa dan memfasilitasi penandatangan pakta integritas.
Hal ini sekaligus menjadi itikad baik para kepala desa dan aparatur desa sekaligus membuktikan bahwa pemerintah daerah, kepolisian dan KPW-5 bertindak profesional, demi mensukseskan gelaran pilgub Maluku.
“Langkah ini juga mampu meredam gejolak dan polemik di masyarakat. Sekaligus memastikan pilgub berlangsung demokrasi, bisa berjalan bersih tanpa manipulasi dan intimidasi. Karena pada prinsipnya kita harus menyelamatkan Dana Desa di Maluku 2018 yang totalnya sebesar Rp.964 milyar, agar bisa dimanfaatkan bagi kemajuan masyarakat desa”, Tutup Rumluan.
Discussion about this post