Wartapolitik.id – Pasangan Sudrajat – Syaikhu datang ke kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Sabtu (19/5/2018) sekitar pukul 15.10 WIB.
“Hari ini memenuhi undangan Bawaslu Jabar, tapi telat sedikit soalnya macet,” kata Sudrajat kepada awak media.
Sudrajat membenarkan. Kedatangannya dalam konteks mengklarifikasi insiden yang terjadi saat debat kedua di kampus Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/5).
Baca Juga:
- Mencari Titik Terang RUU Terorisme, Fadli Zon: Ini Otaknya Dimana?
- Gerakan #2019GantiPresiden Belum Ke Prabowo, Berpeluang Dukung Jokowi
“Iya, klarifikasi saja,” singkat Sudrajat sambil belalu meninggalkan awak media menuju ruang pertemuan.
Sebelumnya Rabu 16 Mei 2018, Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto, telah melakukan pemanggilan terhadap KPU guna meminta klarifikasi mengenai kericuhan debat lalu. Bawaslu memutuskan ada pelangaran yang dilakukan Paslon nomor tiga dan agar segera ditindak lanjuti oleh KPU Jabar.
“Pelaksanaan debat publik melanggar peraturan KPU tentang debat kampanye, melanggar tata tertib. Dalam forum itu tidak boleh membawa atribut diluar yang sudah ditetapkan KPU. Bawaslu merekomendasikan ke KPU agar memberikan tindakan administrasi secepatnya,” tutur Harminus.

Somasi KPU dan Bawaslu Jabar
Tim pasangan calon (paslon) Cagub-Cawagub Jabar Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) akan melakukan somasi terhadap KPU dan Bawaslu Jabar. Somasi sebagai respon menyusul temuan Bawaslu dan KPU yang menyatakan pasangan Asyik melanggar aturan tata tertib debat Pilgub Jabar 2018.
“Kuasa hukum pasangan Asyik akan somasi KPU dan Bawaslu Jabar terkait kasus kaus ‘2019 Ganti Presiden’ yang diperlihatkan Ahmad Syaikhu,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam rilisnya, Kamis (17/5/2018).
Menurut Sufmi ada tiga alasan sehingga pihaknya melayangkan somasi. Pertama aksi Paslon Asyik tidak melanggar aturan kampanye yang diatur Pasal 69 UU Pilkada. Kedua, pasangan nomor urut tiga tidak pernah dipanggil secara resmi baik oleh KPU mau pun Bawaslu soal insiden ‘2019 Ganti Presiden’.

Ketiga, dia menilai tindakan KPU dan Bawaslu Jabar tidak bersifat netral dan telah melanggar kode etik penyelenggara. Sehingga melanggar Pasal 8,10 dan 11 peraturan dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu.
“Aturan tersebut mengharuskan mereka bersikap netral, adil dan mematuhi kepastian hukum,” kata Sufmi.
Sebelumnya Tim pemenangan pasangan calon gubernur TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) resmi melaporkan pasangan calon Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) ke Badan Pengawas Pemilu Jabar.
Pelaporan ke Bawaslu itu dipimpin oleh Kepala Badan Hukum dan Advokasi DPD PDIP Jabar, Rafael Situmorang.
“Kami melihat ada pelanggaran serius, karena tadi malam debat cagub (calon gubernur), bukan Pilpres (pemilihan presiden). Paslon Asyik diduga melanggar Pasal 69 huruf e, Pasal 72, Pasal 187 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” kata Rafael, Kantor Bawaslu Jabar, Bandung, Selasa (15/5/2018).
[WP-06, kumparan, detik, kompas]
Discussion about this post