WARTA POLITIK.ID – Jakarta- Keponakan Jusuf Kalla, Sadikin Aksa (SA), ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. SA dijerat kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
SA adalah anak dari Aksa Mahmud, pendiri Bosowa Corporindo yang juga ipar mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Status tersangka SA terkait jabatannya selaku mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo.
SA dianggap dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya menyelamatkan Bank Bukopin yang tertekan masalah likuiditas.
“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika melalui keterangan tertulis, Rabu (10/03/2021).
Menurut Brigjen Helmy Santika penetapan status tersangka pada SA dilakukan setelah gelar perkara dan penyidik mendapatkan fakta penyidikan dan sejumlah alat bukti permulaan yang cukup.
SA diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SA Terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 16 miliar.
Komisaris Utama Bosowa Corporindo, Erwin Aksa merespon status tersangka SA yang tidak lain adik kandungnya. “Ini lagi dipelajari tim hukum. Ikutin aja proses hukum. Kita hargai hukum,” ujar mantan Ketua Umum BPP HIPMI ini.(*)
Discussion about this post