WARTAPOLITIK.ID-Kasus korupsi terkait bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial memunculkan fakta persidangan yang mengejutkan. Saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku pernah mengirim dana ke pengurus Partai PDI Perjuangan.
Dana sebanyak 50 ribu dollar Singapura, menurut Juliari, ditujukan untuk Ketua DPC PDIP Kendal Akhmad Suyuti. “Saya pernah menitipkan uang ke Pak Akhmad Suyuti,” jawab Juliari saat ditanya oleh jaksa Nur Aziz.
50 ribu dollar Singapura yang diakui Juliari sebagai uang pribadi itu dititipkan melalui Staf Juliari Kukuh Ari Wibowo. Menurut Juliari uang itu untuk membantu operasional DPC PDI Perjuangan Kendal.
Persidangan Harry dan Ardian dilakukan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/03/2021). Harry dan Ardian masing-masing didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Uang suap Harry ditujukan untuk menggoalkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) selaku penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket. Sementara uang suap Ardian selaku Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama terkait penunjukan perusahaannya sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Selain Juliari, kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial juga menyeret dua pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. KPK menduga Juliari Batubara memotong Rp 10 ribu dari setiap paket bansos Covid-19 yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek. Total duit yang dia terima diduga mencapai Rp 17 miliar.
Discussion about this post