WartaPolitik.Id – Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kades inisial MW di Maluku Tengah diduga melarikan diri.
Diketahui oknum tersebut hingga kini keberadaannya belum diketahui meski statusnya sudah jadi tersangka.
“Secepatnya kita akan terbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan,” tandas Kepala Seksi Intelijen Kejari Malteng, Denny I Situmorang kepada wartawan di Masohi, Jumat (11/2/2022).
Pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam perkara ini, merugikan negara diketahui mencapai 1,5 Milyar.
“Penyidik Kejari bersama Instansi Dinas PU mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Dimana kerugian negara diketahui mencapai Rp. 1,5 Milyar,” lanjut Denny.
Sementara hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Malteng kerugian negara mencapai 3 Milyar lebih. Angka ini berbeda dengan hasil audit yang dilakukan oleh Penyidik Kejari dan Dinas PU.
Terkait selisih besaran kerugian negara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Junita Sahetapy menambahkan, perbedaan besaran kerugian negara ini dipengaruhi beberapa fakfor, salah satunya terkait dengan teknis perhitungan nilai atau besaran anggaran pada item-item proyek desa yang dikerjakan dalam kurun waktu 2018-2020 itu.
“Misalnya tentang perhitungan kerugian negara pada salah satu item dalam laporan yakni, pengerjaan pembangunan Pagar kantor negeri sehati. Oleh inspektorat, selisih anggaran yang dimanfaatkan dalam pembangunan pagar dengan besaran nominal anggaran pembangunan itu sudah dikategorikan dalam kerugian negara. Padahal, kan tidak demikian, ada perhitungan teknisnya. Untuk itu, kita melibatkan Dinas PU untuk menghitungnya,” Ujar Sahetapy.
Dalam perjalanan penyidikan, penetapan MW sebagai tersangka, masih mungkin ada penambahan tersangka lain.
“Tentunya, peluang bertambahnya tersangka masih terbuka,” tandasnya.
Discussion about this post