Walaupun Kejaksaan Agung RI sudah menanggapi pemberitaan pemberhentian penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi di DPRD Kota Ambon dengan dalil sudah sesuai prosedur. Mollucas Coruption Watch (MCW) sebagai lembaga anti korupsi berkeyakinan bahwa informasi yang didapatkan oleh kejaksaan agung pastinya tidak utuh.
“banyak hal yang belum dibuka secara utuh ke publik terkait persoalan ini. Misalnya, tidak adanya transparansi soal pengembalian dana dari pihak DPRD itu waktunya kapan? Kerugian Negara/Daerah Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 angka 15 UU BPK)”, Ucap Direktur Peneliti MCW Hamid Fakaubun kepada WartaPolitik.id.
Menurut Hamid, Dalam hal terjadi kerugian Negara/Daerah, maka harus dilaksanakan ganti kerugian yakni sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 angka 16 UU BPK), kemudian kalau kita mengikuti prosedur pengembalian keuangan negara maka dalam peraturan BPK Nomor 2 tahun 2010, dalam pasal 1 dan 2 berbicara mengenai tindak lanjut temuan BPK sementara mengenai batas waktu pengembalian diatur dalam ayat 3 itu secara eksplisit menjelaskan soal batas pengembalian keuangan negara.
Soal keterangan tim penyidik mengenai kerugian negara, dinilai bahwa kejaksaan tidak punya kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
”Publik jangan sampai keliru, kejaksaan tidak punya kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara. Ada lembaga negara lain yang punya wewenangan untuk menghitung keuangan negara, itu menyalahi profesionalitas dalam penyelidikan”, tegas hamid.
Hamid menilai Tim penyidik perlu membaca baik-baik UU Tipikor secara jelas jangan sepenggal-sepenggal karna antara pasal yang satu dengan pasal yang lain punya keterkaitan.
“Dalam pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 ditegaskan secara jelas tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian keuangan negara tidak secara otomatis mengahapus tindak pidana korupsinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 UU tindak Pidana Korupsi. Jadi Jika perbuatan itu telah memenuhi unsur Pidana maka pengembalian kerugian keuangan negara secara otomatis tidak menghapuskan proses pidanannya karena unsur-unsurnya terpenuhi”, lanjut Hamid.
Pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi tetap di proses secara hukum walaupun telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Tidak di pidana akibat telah mengembalikan kerugian negara itu salah besar dan sangat keliru, sebab delik formil itu walaupun uang hasil korupsinya sudah dikembalikan, namun proses hukum harus tetap berjalan. Kemudiam Manfaat pengembalian keuangan negara hasil korupsi itu bukan hanya bentuk penyelamat uank negara tapi tujuan utamamya hanya untuk meringankan beban hukumanya saja apabila proses hukumnya berjalan. Jadi tim penyidik Kejari Ambon harus lebih transparan dan jujur menjelaskan posisi kasus yang sebenarnya. Maka dari itu tidak ada alasan yang logis untuk menutup perkara korupsi ini meski sudah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut”, ujarnya.
Sebagai Lembaga yang fokus mengawal kasus dan isu-isu korupsi di Maluku, MCW telah memiliki data korupsi berdasarkan penelusuran dan tracking. Soal proses hukum yang dihentikan atas dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon, MCW akan melaporkan proses tersebut ke lembaga hukum yang lain.
“Kami dari Mollucas Coruption Watch akan mengadukan proses ini ke lembaga hukum yang lain dan ada beberapa data korupsi yang sudah kami miliki berdasarkan penelusuran dan hasil tracking, kesimpulannya Kota Ambon sedang Darurat Korupsi. Untuk itu kami mengajak semua elemen agar mari sama-sama kita jihad melawan korupsi sebab korupsi di Kota Ambon ini sudah masuk di berbagai sektor jadi sudah waktunya kita jihad untuk memberantas kejahatan ini agar tidak menyebar luar ke berbagai kalangan terutama anak muda kita”,tutupnya.
Discussion about this post