Ketua Netfid Maluku, Salidin wally mengatakan keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terakomodir dalam UU, tentu merupakan kabar baik bagi lembaga Pemantau Pemilu non pemerintahan.
“Misalnya kami (Netfid) yang menjadi perpanjangan tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umu (KPU) untuk memastikan tidak ada kecurangan di masing-masing TPS pada Pemilu tahun2024 mendatang,” katanya.
Salidin menjelaskan, sekali pun menjadi lembaga pemantau pemilu, Netfid akan tetap menjadi mitra bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemilu 2024 nanti.
“Akan tetapi untuk peningkatan peran lembaga-lembaga pengiat pemilu yang sebelumnya pada Pemilu Legislatif, Pilpres serta kepala daerah tahun 2019 menjadi ‘senjata’ Pengawas Pemilu dalam mengawal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara perlu diperhatikan,” terangnya.
Sedangkan keberadaan Netfid, kata Wally sebagai penggiat pemilu Non Pemerintah yang telah mengawasi pemilu serta isu-isu demokrasi dari tahun 2019 dalam pemilihan pileg-pilpres maupun kepala daerah akan terus berkoordinasi dan membangun komunikasi intens dengan lembaga terkait.
“Kami sangat menginginkan pemilu yang bersih, adil serta jujur sesuai dengan apa yang tertera dalam UU. Oleh sebab itu, keberadaan Netfid tetap diperlukan dan merupakan perpaduan luar biasa antara gerakan non pemerintah dengan pemerintah,” ujarnya.
Pemilu 2024 nanti lanjut Salidin, Netfid Maluku siap mengawal serta mengawasi jalannya perhitungan suara pileg-pilpres dan kepala daerah di tingkat TPS yang ada di Maluku.
“hal ini kami sebagai relawan penggiat pemilu ingin memastikan bahwa tidak ada kecurangan nanti pada saat pencoblosan hingga perhitungan suara,” katanya.
Ia dan pihaknya mengajak kaum muda-mudi (generasi muda) Maluku untuk sama-sama mengawasi jalannya perhitungan suara di pemilu 2024 nanti.
Discussion about this post