Sabtu, 14/01 MCW Angkat bicara soal PT. Bakung Permai Abadi yang melakukan penambangan pasir. penambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Bakung Permai Abadi sejak di keluarkan izin sedari awal sudah menyalahi aturan.
“Sebelumnya perusahaan ini sudah bermasalah saat operasi di daerah aliran sungai Wai Sakula Desa Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Hanya saja hingga kini penindakan tegas atas perusahaan yang bermasalah tidak transparan. Ucap subhan, Sekertaris direktur MCW.
PT. Bakung Permai Abadi beroperasi bukan Cuma hanya di daerah Hatu, namun ada beberapa lokasi perusahaan melakukan eksploitasi, salahsatunya di daerah Hatiwe Besar.
“Saat on the spot ke lokasi penambangan, PT. Bakung Permai Abadi tidak hanya beroperasi di daerah Hatu namun sebelumnya telah beroperasi di daerah Hatiwe Besar. Meski tidak beroperasi sementara waktu, areal sekitar perusahaan terjadi karusakan lingkungan yang cukup parah. Misalnya di pinggiran pantai, limbah perusahaan mencemari laut dan ekosistem laut rusak parah. Bahkan berdasarkan informasi yang didapati, perusahaan ini tidak memiliki Amdal dan IMB. Secara tidak langsung, aktivitas ini adalah ilegal. Lanjut Sekertaris MCW”.
MCW bahkan menyayangkan respon Pemkot dan DPRD Kota Ambon yang dinilai tutup mata terhadap penambangan pasir di daerah tersebut.
“Jangan sampai karena hanya ingin meningkatkan PAD tapi kita lupa ancaman ekologis terhadap generasi akan datang. Seluruh investasi yang di daerah harusnya berkelanjutan bukan setelah merampok alam, dampak negatifnya dibiarkan begitu saja. Pemkot harusnya tidak memberikan izin asal-asalan terhadap perusahaan penambang. DPRD Kota Ambon juga jangan Cuma datang, duduk dan diam terhadap masalah yang terjadi dilapangan Tegas Subhan”.
Subhan menambahkan, “Waktu Oktober 2022 DPRD Kota Ambon telah melakukan rapat bersama dengan pihak penambang dan instansi terkait. Jelas pertemuan tersebut terdapat temuan bahwa perusahaan PT. Bakung Permai Abadi menyalahi aturan. Tapi khusus daerah di Hatiwe Besar belum ada respon dan tindakan tegas dari instansi terkait, Kami harapkan adanya sanksi kepada perusahaan penambang yang bermasalah, bukan hanya sanksi admintrasi diberikan tetapi perlu adanya sanksi formil”.
Discussion about this post