Pada hari Selasa 31 Januari 2023, bertempat di gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial RI, pukul 14 00.Wib. Diadakan pertemuan dengan pihak Kemensos RI guna penyerahan dokumen usulan calon Pahlawan Nasional A.M.Sangadji.
Hadir pada kesempatan proses penyerahan dokumen itu antara lain DPRD Provinsi Maluku diantaranya Rovik Akbar Afiffudin, Rostina, Andi Munaswir, Elviana Pattiasina, Maureen Vivian Haumahu, dan Justina Renyaan. Sedangkan Dinas Sosial Maluku Ibu Kadis Sosial Provinsi Ria Gusna Diponegoro, Kabid Pemberdayaan Sosial Maluku Ibu Jacqueline Akyuwen, Ibu Nur Aida Kubangun dan Sem Touwe (TP2GD Provinsi Maluku). Serta Kamil Mony Founder Abdoel Moethalib Sangadji Institute yang juga merupakan cicit dari sang calon Pahlawan Nasional A.M.Sangadji.
Ketika dihubungi, Mony dalam keterangan nya menjelaskan bahwa hari ini adalah momentum bersejarah bagi perjalanan seorang anak manusia dari bumi seribu pulau, Maluku.
“Hari ini adalah momentum bersejarah bagi perjalanan seorang anak manusia dari bumi seribu pulau, Maluku. Kehadiran kami pada di Kementerian Sosial RI adalah manifestasi Rakyat Maluku dimana hal baik ini adalah titik balik ketokohan besar A.M.Sangadji sejatinya harus mendapat perhatian serius pemerintah republik Indonesia”, ucapnya.
Tahapan atau giat A.M.Sangadji menuju Pahlawan Nasional ini telah dimulai sejak tahun 1995 dan tahun 2023 menjadi tonggak sejarah baru Jago Toea A.M.Sangadji sama-sama akan kawal agar di level pusat pasca penyerahan dokumen tadi.
“Alhamdulillah keseluruhan kelengkapan administrasi sesuai amanat UU dipastikan clear and clean jika dinilai ada kekurangan pasti akan dipenuhi oleh kami optimis kecil kemungkinannya untuk kekurangan data dan fakta”, imbuhnya.
Kementerian sosial RI sifatnya hanya menilai dari konteks regulasi ( verifikasi administrasi) dan akan diteruskan dan selanjutnya proses ini akan menjadi tupoksi TP2GP (tim peneliti dan pengkaji gelar pusat), komite gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, setelah itu hak prerogatif menentukan calon Pahlawan Nasional itu layak atau tidak ada pada kewenangan Presiden Republik Indonesia
Lanjut kamil, “apa yang telah didarmabaktikan A.M.Sangadji kepada bangsa dan negara harus dilihat utuh agar tuntas membaca Indonesia, Kami meyakini sungguh apa yang menjadi doa Rakyat Maluku selama ini dimana A.M.Sangadji secara de facto sudah dianggap sebagai Pahlawan Nasional hanya saja De jure nya yang belum, In Shaa Allah pada November 2023 mendatang, Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan menghadirkan Surat Keputusan Presiden tentang Pahlawan Nasional kepada Tokoh Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia asal Maluku Abdoel Moethalib Sangadji”, tutupnya.
Discussion about this post