Pemerintah Kota Ambon Telah Menetapkan Peraturan Daerah(Perda) Persampahan. Perda tersebut mengatur sanksi berupa denda 1 juta rupiah apabila masyarakat membuang sampah sembarangan. Hal ini sebagai salah satu jawaban atas persoalan sampah di Kota Ambon yang sulit diatasi. Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Ambon Syawal Tamher memberi tanggapan positif atas kebijakan Pemkot Ambon.
“Persoalan Sampah dikota Ambon merupakan Masalah yang cukup serius yang hingga kini masih belum bisa diatasi, Bahkan Penjabat Walikota Ambon ketika dalam 11 Program Prioritasnya terdapat perwujudan Ambon Bersih, tentu perwujudan Ambon bersih bukan hanya menjadi mimpi pemerintah, tetapi semua masyarakat menginginkan hal itu juga”, Ucap Tamher.
Persoalan sampah yang menumpuk di Kota Ambon diakibatkan oleh kurangnya armada transportasi pengangkut sampah. Namun akar dari persaoalan sampah yaitu kurangnya kesadaran masyarakat.
“Masalah lain yang menyulitkan juga adalah karena kurangnya kesadaran Masyarakat kota Ambon sendiri tentang sampah tersebut, bahkan ada tempat-tempat yang telah dilarang untuk membuang sampah namun tetap saja warga buang sampah ditempat tersebut”, lanjut Tamher.
Tamher Menambahkan, “Perda yang dibuat oleh pemerintah sejatinya adalah biar ada efek Jera dan Warga Kota Ambon menjadi sadar bahwa untuk mewujudkan Ambon bersih soal sampah jangan juga hanya dibebankan kepada pemerintah namun masyarakat juga memiliki peranan penting olehnya Itu Kita perlu mendukung Perda Ini”
“Namun disamping itu pemerintah Juga harus betul-betul menyediakan tempat pembuangan Sampah sehingga sampah dapat terkontrol dengan baik dan kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan”, tutup Tamher.
Discussion about this post