Mollucas Corruption Watch meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membuka kembali perkara korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wamar pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru yang bersumber dari DAK Fisik Afirmasi tahun 2018 senilai Rp 15.594.000.000, guna mengusut konspirasi yang diduga dilakukan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga Cs. Hal ini langsung di sampaikan oleh Direktur MCW saat di hubungi oleh wartawan.
“Kalau Kejaksaan Tinggi tidak berani membuka kasus ini maka akan menyurati secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih kasus ini. Pasalnya, banyak fakta persidangan yang menerangkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon bahwa proyek itu arahan dari Bupati Aru melalui kadis PUPR Edwin Patinasarany kemudian untuk diserahkan kepada Group Yanes (Yohanes Labodo)”, ucap Hamid Fakaubun Direktur MCW.
Persoalan korupsi semakin hari kian kompleks, penanggulangnya pun kerap tidak jelas. Menurut Fakaubun, didepan hukum seluruh warga negara sama, tidak boleh ada yang dilindungi ketika berhubungan dengan proses hukum.
“Beberapa fakta persidangan ini hemat saya akan menjadi pintu masuk untuk membuka dan menindak lanjuti kembali kasus ini agar lebih terang dan jelas. Tidak boleh ada yang dilindungi dalam kasus ini, siapa pun dia mau itu kepala daerah harus bertanggung jawab karena ini soal keadilan dan kepastian hukum”, lanjutnya.
“Kemudian masih banyak sekali kejanggalan dalam kasus ini diantaranya Faby Setiawan (ipar dari Yohanes Labodo) selaku penyedia konstruksi dari PT. Berkah Mutiara Selaras, tidak ditetapkan sebagai tersangka atas temuan auditor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku berupa kekurangan volume pada item galian dan timbunan di proyek Lingkar Wamar tersebut. Yang lebih parah, hemat saya adalah Kadis PUPR (Edwin Patinasarany) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) seharusnya ikut bertanggung jawab dalam kasus ini, karena selaku KPA tentu Kadis yang menandatangani SPM atas pekerjaan proyek tersebut. Setelah mempelajari kasus ini saya berkesimpulan bahwa ini konspirasi dan skenario besar dari beberapa pihak baik itu dari pemerintah daerah sendiri dan pihak swasta. tegas Fakaubun.
Diketahui, Rabu/02/23 MCW sedang menjalankan program berupa memperkuat sinergitas dengan KPK RI, dalam pertemuan sebelumnya akan ada tindaklanjut mengenai kasus korupsi di Maluku.
“Menindaklanjut program yang telah disusun sebelumnya bersama KPK RI, Senin ini saya akan mengumpulkan beberapa bukti dan dokumen untuk diserahkan langsung di lembaga Anti Rusuah tersebut agar kasus ini mendapat perhatian serius karena yang dikorbankan hanya seorang PPK sementara pihak eksekutif dan swasta mereka yang menikmati anggaran tersebut malah tidak terseret untuk itu kasus ini akan mendapat perhatian serius bagi kami”. Ucap Fakaubun.
Menurutnya terdapat banyak konspirasi dalam kasus ini, hanya saja seluruhnya tidak diberitakan.
“Masih banyak lagi konspirasi dalam kasus ini, tapi tidak mungkin saya beritakan semuanya, insya Allah kalau tidak ada halangan Senin siang saya sudah memasukan dokumen resmihnya di KPK RI. Mulai dari pengaturan DAK Afirmasi senilai Rp 15,594 miliar yang disalurkan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Bidang Transportasi kepada Dinas Perhubungan. Sehingga, dana tersebut berpindah ke PUPR dan Praktek KKN di Birokrasi Kab. Kepulauan Aru. Prinsipnya Yang kami kejar dalam kasus ini adalah yang pertama, kita memperjuangan keadilan dan kepastian hukum. Yang kedua, kita melawan praktek KKN sebab hemat kami praktek dan Kejahatan inilah yang merugikan daerah kita untuk itu sudah menjadi tanggung jawab kami untuk melaporkan praktek dan dugaan korupsi seperti ini”, tutup Fakaubun.
Discussion about this post