Bersihkan Birokrasi Maluku: LKBH DPN PERMAHI Mendesak Gubernur Copot Nur Mardas dan Evaluasi Dugaan Intervensi Sadali Ie
AMBON – Lembaga Konsultas dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia LKBH DPN PERMAHI menyatakan keprihatinan serius terhadap polemik birokrasi di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya terkait jabatan Nur Mardas pada bidang strategis di Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Birokrasi pemerintahan daerah harus dibangun berdasarkan prinsip merit sistem, profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum, bukan atas dasar kedekatan kekuasaan atau dugaan praktik patronase politik-birokrasi.
Nur Mardas selaku kepala bidang Cipta Karya PUPR Provinsi Maluku, harus segera dicopot, jabatan yang diemban tidak memenuhi syarat normatif tertentu saat menjabat posisi strategis di PUPR provinsi maluku
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan PP Manajemen PNS, serta maladministrasi tentunya menjadi tuntutan agar bagaimana pemerintah daerah maluku melewati BKD dan Gubernur harus gerak cepat sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku
Dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) yang memerintahkan pencopotan Nur Mardas karena dinilai belum memenuhi syarat menduduki jabatan eselon III pada tepatnya Kabid Cipta karya
Bukan hanya jabatan yang di permasalahakan namun Penempatan Nur Mardas sebagai kepala bidang Cipta Karya, diduga sangat kuat masuk dalam pusaran indikasi korupsi beberapa pelaksanaan proyek, ini perlu ada penyelidikan oleh APH
Persoalan Maladministrasi oleh Nur Mardas diduga adanya keterkaitan Sadali Ie selaku sekda maluku, ini bukan hanya asumsi tetapi ini perhatian publik yang perlu di transparansikan, jangan sampai jabatan untuk Nur Mardas adalah win win solution kepentingan birokrasi
Sekda maluku dalam hal ini Sadali Ie bukan orang baru atas banyaknya dugaan indikasi dalam keterlibatan masalah pada Pemprov Maluku maka perlu adanya transparansi jelas terkait kedudukan kepala bidang cipta karya yang diduga dianulir oleh Sadali Ie sebagai sekertaris daerah maluku
Gubernur Maluku Hendrik Lewerisa, harusnya menerapkan dengan tegas statement par Maluku pung bae, bukan hanya dari segi implementasi kerja, tetapi dari tatanan Birokrasi juga harus segera dievaluasi sesuai ketentuan dan regulasi dalam hal ini segera lakukan pencopotan dan terbuka terkait dugaan keterlibatan sekda maluku ke publik.