BPJS Kesehatan Tekor Rp2 Triliun per Bulan Akibat Krisis Hulu-Hilir
JAKARTA — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan kini telah mencakup 99,4 persen warga Indonesia atau sekitar 282,73 juta jiwa. Namun, di balik keberhasilan pemanfaatan yang mencapai 1,9 juta pelayanan per hari tersebut, BPJS Kesehatan justru tengah menghadapi kegawatdaruratan finansial yang sangat serius.
Hingga April 2026, kondisi keuangan lembaga ini dinyatakan tidak sehat karena kemampuan bayarnya berada di bawah standar minimal 1,5 bulan operasi. BPJS Kesehatan tercatat harus mengeluarkan biaya pengobatan dan operasional sebesar Rp15,9 triliun per bulan, yang memicu defisit hingga Rp2 triliun setiap bulannya.
Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengungkapkan bahwa tingginya utilitas masyarakat tidak sebanding dengan pendapatan iuran yang dikumpulkan. Rasio klaim yang menyentuh angka 117 persen hanya mampu ditutup oleh pembayaran peserta sebesar 107 persen.
“Fenomena finansial BPJS Kesehatan ini lebih besar pasak daripada tiang. Hal ini dipicu oleh tingginya peserta tidak aktif yang mencapai 58,32 persen. Klimaksnya, nilai tunggakan peserta saat ini menembus Rp28 triliun, di mana Rp6,5 triliun di antaranya merupakan tunggakan dari pemerintah daerah,” ujar Tulus Abadi.
Selain masalah piutang, Tulus juga menyoroti ledakan penyakit tidak menular (katastropik) seperti diabetes, kanker, dan stroke yang menguras anggaran hingga Rp50,5 triliun atau 26,7 persen dari total biaya pengobatan. Menurutnya, dominasi pendekatan kuratif di hilir tanpa penguatan di sisi hulu menjadi bom waktu yang harus segera dimitigasi melalui intervensi gaya hidup dan pola konsumsi masyarakat.
Untuk menyelamatkan keberlanjutan program JKN, Tulus mendesak pemerintah menerapkan solusi komprehensif dari dua sisi. Di sisi hilir, kebijakan iuran harus konsisten disesuaikan dengan nilai aktuaria yang direkomendasikan DJSN dan Kemenkeu, yaitu Rp286 ribu untuk Kelas I, Rp184 ribu untuk Kelas II, dan Rp137 ribu untuk Kelas III.
“Jika pemerintah belum menyesuaikan iuran peserta sesuai nilai aktuarianya karena mempertimbangkan daya beli masyarakat, maka pemerintah harus mengalokasikan kompensasi untuk menambal selisih dari iuran tersebut. Jadi perhatian finansial pemerintah bukan hanya pada kategori PBI saja,” tegas Tulus.