Gebrakan Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sejak memimpin Korps Bhayangkara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusung jargon “Polri PRESISI” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Melalui visi ini, Polri telah melakukan transformasi besar—baik dari segi pemanfaatan teknologi, penegakan hukum, hingga reformasi kultural internal.
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai rincian gebrakan kebijakan strategis, regulasi (Perkap), hingga implementasinya di lapangan:
1. Digitalisasi Layanan Publik (Transparansi Berkeadilan)
Gebrakan paling dirasakan masyarakat adalah digitalisasi secara masif untuk memangkas birokrasi, pungutan liar (pungli), dan meningkatkan transparansi:
- Penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement): Penilangan berbasis kamera elektronik (statis maupun mobile) diterapkan secara nasional. Kebijakan ini secara efektif meminimalisasi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di jalan guna menghapus praktik “titip sidang” atau pungli.
- Aplikasi Super Apps Presisi: Mengintegrasikan seluruh layanan kepolisian dalam satu genggaman (mulai dari perpanjangan SIM online (SINAR), SKCK online, hingga pengaduan masyarakat).
- Sistem Dumas Presisi: Wadah pengaduan daring yang memungkinkan masyarakat memantau langsung perkembangan laporan yang mereka ajukan secara transparan.
2. Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Melalui Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/II/2021, Jenderal Listyo Sigit melakukan perubahan paradigma penegakan hukum dari yang semula bersifat punitif (menghukum) menjadi pemulihan keadilan:
- Fokus Kebijakan: Perkara-perkara kecil, perselisihan keluarga, atau pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi memecah belah bangsa kini didorong untuk diselesaikan lewat jalur perdamaian dan mediasi, bukan langsung dipenjara.
- Dampak: Langkah ini berhasil mengurangi beban kapasitas lapas (overcrowding) dan memberikan rasa keadilan yang lebih humanis di tingkat akar rumput.
3. Reformasi Regulasi dan Kultural Internal (Perkap Baru)
Kapolri merilis beberapa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap/Perpol) krusial untuk memperbaiki citra dan moralitas anggotanya:
- Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: Regulasi ini memperketat pengawasan perilaku anggota. Salah satu poin revolusionernya adalah mekanisme Kinjau (Peninjauan Kembali/PK) atas putusan sidang etik. Kebijakan ini memungkinkan Kapolri membatalkan putusan sidang etik lama dan memecat secara tidak hormat (PTDH) oknum polisi yang terlibat tindak pidana berat (seperti pada kasus-kasus besar yang menarik perhatian publik), meski sebelumnya mereka hanya dihukum ringan.
- Aturan Pola Hidup Sederhana: Menindak tegas dan melarang anggota serta keluarga Polri memamerkan kemewahan (hedonisme) di media sosial demi menjaga empati di tengah masyarakat.
4. Pemberantasan Kejahatan Transnasional dan Atensi Publik
Kapolri menunjukkan ketegasan “potong kepala” terhadap pelanggaran internal dan eksternal tanpa pandang bulu:
- Pemberantasan Judi Online dan Narkoba: Membentuk satgas khusus berskala besar untuk memburu jaringan bandar judi daring dan peredaran narkoba, termasuk menindak oknum perwira tinggi yang terlibat di dalamnya.
- Pengamanan Sinergis Agenda Internasional: Menyukseskan pengamanan berbagai gelaran internasional kelas dunia di Indonesia (seperti KTT G20, ASEAN Summit, hingga World Water Forum) dengan pendekatan zero accident berbasis teknologi command center.
Catatan Evaluasi & Tantangan (Ulasan Kritis)
Meskipun gebrakannya di atas kertas sangat komprehensif, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan berat:
- Faktor Human Error: Mengubah kultur ratusan ribu personel kepolisian di seluruh pelosok Indonesia dari mentalitas “dilayani” menjadi “melayani” memerlukan waktu. Kasus kekerasan berlebih oleh oknum atau lambatnya respons di tingkat Polsek/Polres sesekali masih menjadi sorotan (memunculkan tagar kritik di media sosial).
- Infrastruktur Digital: Layanan berbasis aplikasi belum sepenuhnya merata dirasakan oleh masyarakat di kawasan 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) karena keterbatasan jaringan dan literasi digital.
Kesimpulan: Gebrakan kebijakan Kapolri telah berhasil meletakkan fondasi modernisasi kepolisian modern yang berbasis data dan teknologi. Slogan Presisi bukan sekadar kosmetik, melainkan peta jalan nyata untuk membawa Polri menjadi institusi yang lebih transparan, akuntabel, dan humanis, meskipun konsistensi pengawasan di tingkat bawah tetap harus terus dikawal.