Kronologis Penangkapan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
Jakarta – Kasus penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, berlangsung sangat cepat dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk adanya dugaan isu jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berikut adalah kronologi lengkap penangkapan dan rangkaian peristiwanya:
1. Selasa Malam, 2 Juni 2026: Pencopotan Jabatan oleh Presiden
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN, serta Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya dari posisi Wakil Kepala BGN. Pengumuman mendadak ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Posisi pimpinan BGN langsung digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang sebagai kepala yang baru.
2. Rabu, 3 Juni 2026 (Dini Hari – Subuh): Penggeledahan dan Penjemputan
- Pukul 02.00 WIB: Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mendatangi dan langsung melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan difokuskan pada lantai atas yang merupakan ruangan para pimpinan.
- Pukul 04.00 WIB: Tim penyidik bergerak secara paralel untuk menjemput Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya di kediaman masing-masing. Dadan dan Lodewyk berhasil diamankan tanpa perlawanan.
3. Rabu, 3 Juni 2026 (Pagi Hari): Drama Pengejaran Mantan Wakil Kepala BGN
Proses penjemputan sempat diwarnai drama karena mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, tidak berada di rumahnya dan terdeteksi mencoba melarikan diri ke luar kota untuk menghindari aparat. Petugas melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Barat. Sekitar pukul 10.00 WIB, Sony akhirnya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Jakarta.
4. Rabu, 3 Juni 2026 (Siang – Sore): Pemeriksaan Intensif dan Penetapan Tersangka
Ketiga mantan petinggi BGN tersebut tiba di Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi terlebih dahulu. Setelah memeriksa mereka dan mencocokkan dengan minimal dua alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan kantor, status ketiganya dinaikkan menjadi Tersangka.
5. Rabu, 3 Juni 2026 (Pukul 17.10 WIB): Penahanan Resmi
Kurang dari 10 jam setelah dijemput, Dadan Hindayana keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu (pink). Menyusul di belakangnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya juga keluar dengan rompi yang sama. Ketiganya tertunduk lesu, mengabaikan pertanyaan wartawan, dan langsung digiring ke mobil tahanan yang berbeda untuk menjalani masa penahanan.