JAKARTA — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, rumor mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mulai bergulir di ruang publik. Spekulasi mengenai perombakan di pucuk pimpinan Korps Bhayangkara ini memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan.
Saat ini, posisi Kapolri masih dijabat secara aktif oleh Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Secara regulasi dasar, Jenderal Listyo Sigit yang lahir pada Mei 1969 baru akan memasuki masa pensiun normal sebagai anggota Polri pada pertengahan tahun 2027 saat menginjak usia 58 tahun.
Respons Istana dan Dinamika Politik
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana Kepresidenan belum memberikan pernyataan resmi terkait adanya rencana pergantian Kapolri dalam waktu dekat. Isu ini dinilai oleh sejumlah pihak sebagai bagian dari dinamika politik biasa menjelang momen-momen besar nasional.
Pengamat kebijakan publik dan kepolisian menilai bahwa pergantian jabatan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Presiden memiliki wewenang penuh untuk mengevaluasi kinerja dan menentukan waktu penyegaran organisasi di tubuh Polri, kapan pun dibutuhkan demi kepentingan bangsa.
“Pergantian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden. Baik itu dilakukan sesuai masa pensiun maupun lebih cepat, mekanismenya sudah diatur secara konstitusional, termasuk melalui persetujuan DPR RI. Di publik beredar tiga nama yang digadang-gadang memenuhi portofolio mengisi posisi Kapolri. Tapi semua kembali kepada Presiden.” ujar Amar Hakim analis Hukum di Jakarta.
Mekanisme Resmi Pergantian
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jika Presiden memutuskan untuk melakukan pergantian Kapolri, prosesnya harus melalui langkah-langkah berikut:
- Pengajuan Nama: Presiden memilih dan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) berisi nama calon Kapolri tunggal ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
- Fit and Proper Test: Komisi III DPR RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon yang diajukan.
- Persetujuan Paripurna: Hasil uji kelayakan dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk disetujui, sebelum akhirnya dilantik secara resmi oleh Presiden di Istana Negara.
Masyarakat dan seluruh jajaran penegak hukum diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya dan tetap menunggu rilis resmi dari Sekretariat Negara atau Mabes Polri terkait kepemimpinan di tubuh kepolisian nasional.