Pemerintah Resmikan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Lewat BUMN
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis pada 20 Mei 2026.
Regulasi ini menjadi payung hukum utama bagi implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.
3 Komoditas Utama di Tahap Awal
Penataan ekspor komoditas SDA strategis ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, ada tiga komoditas utama yang wajib melewati jalur satu pintu ini:
- Batu bara
- Kelapa sawit
- Ferro alloy (paduan besi)
Seluruh kegiatan ekspor untuk komoditas tersebut nantinya wajib disalurkan melalui BUMN Ekspor yang ditunjuk pemerintah, dalam hal ini adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
BUMN Berwenang Mengatur Harga dan Margin
Berdasarkan Pasal 3 dalam beleid tersebut, PT DSI selaku BUMN Ekspor memiliki kewenangan penuh untuk:
- Menentukan harga jual komoditas SDA strategis yang akan diekspor.
- Menetapkan margin keuntungan dalam tingkat kewajaran sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik under invoicing (manipulasi penurunan nilai faktur) dan memastikan nilai ekspor yang tercatat sesuai dengan nilai transaksi riil di lapangan.
Manajemen Danantara menegaskan bahwa penentuan harga akan menggunakan metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel dengan tetap mempertimbangkan perbedaan kualitas, spesifikasi, serta biaya logistik tiap kontrak.
Lini Masa dan Masa Transisi
Pemerintah memberikan waktu bagi para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sebelum aturan ini berlaku secara penuh:
- Juni – Desember 2026 (Masa Transisi): Kontrak penjualan yang sudah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berjalan akan dievaluasi terlebih dahulu oleh BUMN Ekspor.
- 31 Desember 2026: Batas akhir penyesuaian sistem ekspor.
- 1 Januari 2027: Kebijakan ekspor satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) wajib diterapkan sepenuhnya.