“Gebrakan 600 Hari” Menko Agus Harimurti Yudhoyono
Sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), instansi yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berfokus pada fungsi sinkronisasi, pengendalian, dan harmonisasi lintas kementerian teknis.
Karena instansi ini baru dibentuk pada periode Kabinet Merah Putih, produk hukum yang diterbitkan di bawah kepemimpinan AHY secara legal-formal terbagi menjadi peraturan kelembagaan internal kementerian dan regulasi kebijakan strategis yang dikawalnya untuk kepentingan nasional.
Berikut adalah detail regulasi dari Peraturan Menteri Koordinator (Permenko), Keputusan Menteri Koordinator (Kepmenko), hingga kebijakan makro yang dikawal oleh AHY:
1. Peraturan Menteri Koordinator (Permenko)
Pada masa-masa awal jabatannya, AHY menerbitkan beberapa Permenko fundamental untuk membangun struktur tata kelola birokrasi kementerian baru ini:
- Permenko No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Infra: Regulasi pertama yang ditandatangani untuk memetakan pembagian tugas kedeputian, struktur staf ahli, staf khusus, hingga tata hubungan kerja dengan 5 kementerian teknis di bawah koordinasinya (PU, Perumahan, Perhubungan, ATR/BPN, serta Transmigrasi).
- Permenko tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai: Mengatur standar kepatuhan, disiplin kehadiran, pemotongan, serta insentif bagi ASN kementerian koordinator guna menjaga produktivitas kerja dalam mengawal proyek strategis nasional. Regulasi ini diperbarui untuk mencakup pemberian hak tambahan kinerja bagi Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) di internal kementerian.
2. Keputusan Menteri Koordinator (Kepmenko) dan Program Regulasi
Melalui JDIH Kemenko Infra, AHY mengeluarkan Keputusan Menko sebagai panduan standardisasi arah pembangunan nasional:
- Kepmenko No. 11 & No. 12 Tahun 2026 tentang Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator: Menetapkan garis besar program legislasi kementerian (serupa dengan Prolegnas berskala kecil). Kepmenko ini menetapkan peta jalan untuk menyusun regulasi multisektoral, di antaranya:
- Pedoman penghitungan Indeks Ketahanan Air Tingkat Nasional (sebagai acuan Dewan Sumber Daya Air provinsi).
- Penyusunan sinkronisasi kebijakan penanganan permukiman kumuh terpadu lintas kementerian/lembaga.
- Manajemen talenta ASN bidang infrastruktur.
3. Peraturan Presiden (Perpres) Strategis Berdasarkan Usulan & Kendali Menko
Dalam hierarki hukum nasional, Menko mengusulkan draf Perpres strategis kepada Presiden agar kebijakan sinkronisasinya memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi semua lembaga. Melalui skema ini, AHY memegang peran krusial pada:
- Perpres No. 29 Tahun 2026 (Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung): Melalui aturan yang diundangkan per Mei 2026 ini, Presiden Prabowo menunjuk AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat (Whoosh). Regulasi ini memberikan kewenangan penuh kepada AHY untuk mengoordinasikan jajaran menteri (termasuk Menko Perekonomian, Menkeu, dan Menhub) dalam menyelesaikan masalah pembengkakan biaya (cost overrun) serta menentukan bentuk dukungan fiskal pemerintah untuk proyek kereta cepat.
- Perpres No. 145 Tahun 2024: Payung hukum pembentukan Kemenko Infra yang draf materinya disusun langsung di bawah pengawasan AHY guna menetapkan ruang lingkup koordinasi kewilayahan nasional.
4. Implementasi Kebijakan Lapangan dan Koordinasi Makro
Di luar dokumen tertulis, implementasi kebijakan strategis yang dieksekusi AHY melalui rapat koordinasi tingkat menteri meliputi:
- Kebijakan Infrastruktur Adaptif & Tanggul Laut Raksasa (Giant Sea Wall): AHY memimpin perumusan konsep perlindungan kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa sepanjang 575 kilometer. Langkah ini mengintegrasikan fungsi tata ruang (ATR/BPN) dengan pekerjaan umum (PU) untuk mencegah penurunan muka tanah (land subsidence) dan banjir rob.
- Rehabilitasi Infrastruktur Pascabencana Sumatra: Mengeluarkan instruksi percepatan perbaikan fasilitas dasar (jembatan, sanitasi, irigasi, dan rumah ibadah) pascabencana Siklon Senyar di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh agar konektivitas logistik tidak lumpuh.
- Penyediaan Lahan untuk Program 3 Juta Rumah: Mengoordinasikan kementerian teknis untuk melakukan audit tanah-tanah telantar atau lahan idle milik negara untuk dialihkan peruntukannya bagi pembangunan rumah murah berkualitas untuk masyarakat.