Gebrakan Kepemimpinan Habiburokhman Di Komisi III DPR RI
Di bawah kepemimpinan Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. (Fraksi Partai Gerindra) sebagai Ketua Komisi III DPR RI periode 2024–2029, komisi yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Keamanan ini menunjukkan beberapa gaya kepemimpinan yang tegas, vokal, dan responsif.
Berikut adalah beberapa gebrakan, fokus utama, serta momentum penting dalam kepemimpinannya di Komisi III:
1. Pembahasan 29 Klaster Isu RKUHAP Bersama Pemerintah
Salah satu gebrakan legislasi terbesar di bawah kepemimpinannya adalah komitmen mendalam untuk mereformasi hukum acara pidana nasional. Komisi III DPR RI secara intensif mendalami 29 klaster isu krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bersama pemerintah.
- Tujuan: Menyelaraskan hukum acara dengan KUHP baru agar tercipta sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, berkeadilan, dan responsif terhadap hak asasi masyarakat.
- Dampak: Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru ini dirancang untuk memperkuat ruang demokrasi, melindungi para aktivis buruh dan pejuang agraria, serta menjawab tuntutan reformasi di tubuh institusi kepolisian (Polri).
2. Sikap Tegas “Tanpa Kompromi” saat Memimpin Rapat
Gaya kepemimpinan Habiburokhman di ruang sidang dikenal sangat disiplin dan berani mengambil tindakan drastis demi menjaga marwah parlemen.
- Contoh Gebrakan: Pada akhir Februari 2026, ia secara langsung mengusir perwakilan direksi salah satu pengembang properti (PT HDP) dari ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) karena dinilai tidak mematuhi tata tertib rapat. Langkah tegas ini diambil untuk menunjukkan bahwa DPR tidak bisa diintervensi atau diremehkan oleh pihak swasta ketika sedang memperjuangkan hak masyarakat.
3. Membuka Ruang Pengaduan Publik Kasus Hukum secara Masif
Komisi III di bawah kepemimpinannya memposisikan diri sebagai “benteng terakhir” bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan. Ia memperluas ruang bagi publik untuk mengadukan langsung masalah mafia tanah, sengketa agraria, hingga kriminalisasi.
- Intervensi Kasus Nyata: Komisi III secara aktif mengawal kasus-kasus sensitif seperti teror terhadap pejuang HAM, dugaan pelecehan seksual oleh figur publik, hingga mendorong keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus-kasus yang menyudutkan rakyat kecil (seperti memberikan apresiasi atas putusan bebas dalam perkara konflik komunal/rakyat kecil).
4. Pengawasan Kritis dan Pembelaan Hukum Konstitusional
Sebagai mitra utama lembaga penegak hukum (Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan Kemenkumham), Habiburokhman kerap melontarkan kritik dan pengawasan yang dinamis:
- Kritik Terhadap Lembaga Yudisial: Ia sempat vokal mengkritik mekanisme pembatalan undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan mengingatkan pentingnya asas meaningful participation (partisipasi bermakna) agar produk hukum yang dibuat DPR berbulan-bulan tidak mentah begitu saja tanpa kajian mendalam terhadap aspirasi publik.
- Prinsip Hukum Tata Negara: Ia juga aktif memberikan argumen hukum yang kuat di ruang publik terkait kebijakan-kebijakan strategis pemerintah pusat demi memastikan jalannya tata kelola negara tetap berada di koridor hukum yang sah.
Catatan Kepemimpinan: Karakter kepemimpinan Komisi III saat ini cenderung mengombinasikan pendekatan hukum formal (karena latar belakang Habiburokhman sebagai advokat) dengan aksi panggung politik yang taktis. Komisi III diarahkan untuk bergerak lebih cepat dalam merespons isu-isu hukum yang sedang viral di masyarakat agar penegakan hukum di lapangan tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.