DPN PERMAHI Sambangi Bareskrim Polri, Minta Tuntaskan Proses Hukum Tersangka Helena Ismail dan La Ode Ida Kasus PETI Gunung Botak
Wartapolitik.id, Daerah – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) sambangi Mabes Polri, minta keseriusan tangani kasus tambang ilegal yang menyeret Helena Ismail dan La Ode Ida sebagai tersangka.
DPN PERMAHI menegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari penegakan hukum, melainkan awal dari kewajiban negara untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada kesan bahwa penanganan perkara berhenti hanya pada pengumuman status hukum tanpa tindak lanjut yang nyata.
“Jangan biarkan status tersangka terhadap pimpinan PT. WIM Helena Ismail dan pimpinan PT. HAM La Ode Ida kehilangan makna karena proses hukum yang berlarut-larut. Negara harus menunjukkan bahwa hukum tidak mengenal kekebalan, tidak tunduk pada tekanan apa pun, dan benar-benar berlaku sama bagi setiap orang.” Ucap Risky Gunawan Perwakilan DPN Permahi saat berada di Mabes Polri pada Senin kemarin (06/07/26).
“Akibat tindakan dari Helena Ismail dan La Ode Ida, kerusakan lingkungan terjadi begitu serius, masyarakat dirugikan dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah yang sangat besar. Negara harus berani memberikan penegakan hukum kepada para mafia tambang”, tandasnya.
Ia juga meminta agar proses hukum kepada Helena Ismail dan La Ode Ida jangan sampai berlarut-larut. Kami khawatir, jika ini dibiarkan berlarut-larut maka akan menimbulkan kompromi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Mewakili DPN PERMAHI Risky mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu hanya karena memiliki kekuatan ekonomi ataupun kedudukan tertentu.
Selain itu, berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, aparat penegak hukum harus menghindari penundaan yang tidak memiliki dasar hukum. Keterlambatan penanganan perkara berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan mencederai rasa keadilan publik.
“Publik tidak membutuhkan janji, tetapi tindakan nyata. Helena Ismail dan La Ode Ida telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini Bareskrim Polri harus membuktikan bahwa proses hukum benar-benar berjalan hingga tuntas. Jangan biarkan status tersangka kehilangan makna hanya karena penanganan perkara yang berlarut-larut. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi,” tutup Risky.